PKL Gembong Tebasan Ditertibkan untuk Kembalikan Fungsi Saluran

Surabaya, JatimInsight.Id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Gembong Tebasan, Rabu (10/6). Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan aturan serta pengembalian fungsi saluran air dan bahu jalan yang selama ini digunakan untuk berjualan.

Dalam operasi gabungan ini, Satpol PP Surabaya bersinergi dengan Kecamatan Genteng, Kelurahan Kapasari, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta didukung jajaran polsek, koramil, polrestabes, kodim, dan gartap.

Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya Mudita Dhira Widaksana, menegaskan bahwa penertiban ini tidak dilakukan secara serta-merta. Pihaknya telah melalui berbagai tahapan panjang, mulai dari sosialisasi hingga pendataan para pedagang bersama pihak kecamatan dan kelurahan.

“Kami memahami sebagian besar adalah warga Surabaya. Kami tidak melarang mereka mencari nafkah, namun kami arahkan untuk masuk ke dalam area yang semestinya agar tidak melanggar ketentuan,” ujar Mudita saat ditemui di lokasi penertiban.

Mudita menambahkan, mayoritas pedagang di kawasan Gembong Tebasan menjual pakaian bekas (gembongan). Berdasarkan hasil pemetaan, sebenarnya terdapat tiga titik lokasi di area dalam yang representatif dan mencukupi untuk menampung para pedagang berjualan.

Satu titik merupakan aset milik PD Pasar, sedangkan dua titik lainnya diduga merupakan aset milik swasta yang akan dikonfirmasi lebih lanjut. “Kami akan komunikasikan lagi dengan tokoh masyarakat setempat, Pak Camat, dan Pak Lurah untuk mendorong pedagang masuk ke persil yang ada di tiga titik tersebut. Kekhawatiran pedagang biasanya takut tidak laku, padahal kalau semua tertib masuk ke dalam, areanya sangat mencukupi,” terangnya.

Untuk mengantisipasi pedagang kembali kucing-kucingan atau membuka kembali lapak di atas saluran air, Pemkot Surabaya menyiapkan dua sistem pengawasan pasca-penertiban. “Kami sudah menyiapkan dua skema, yaitu melalui penjagaan stasioner (pos penjagaan) dan peningkatan intensitas patroli rutin secara berkala,” tandasnya.(rda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *