Bapenda Jatim Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan Agustus

Surabaya, JatimInsight.Id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama satu bulan penuh pada 1–31 Agustus 2026. Program ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim Kresna Bimasakti mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan penerimaan daerah di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

“Program ini dimulai 1-31 Agustus 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (31/7).

Pemutihan pajak ini berlaku untuk kendaraan roda dua, roda tiga, serta kendaraan milik buruh. Selama program berlangsung, masyarakat akan memperoleh berbagai insentif. Di antaranya pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penghapusan pajak progresif.

Yang menjadi pembeda pada tahun ini adalah adanya perhatian khusus bagi kelompok masyarakat tertentu. Bagi buruh yang memiliki sepeda motor roda dua, diberikan potongan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk pajak tahun 2025 dan sebelumnya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi buruh yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh pada Mei 2026.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak cukup melampirkan surat keterangan bekerja dari perusahaan serta slip gaji. Selain buruh, insentif juga diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam basis data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mereka memperoleh pembebasan tunggakan PKB hingga batas maksimal Rp500 ribu untuk tahun 2025 ke bawah.

Tak hanya itu, pengemudi ojek online juga mendapat perhatian. Tunggakan pokok PKB kendaraan roda dua yang digunakan sebagai kendaraan operasional dibebaskan, dengan ketentuan wajib pajak tetap membayar pajak tahun berjalan.

“Setiap wajib pajak hanya bisa memilih satu kategori insentif. Jika memilih kategori ojol, maka tunggakan 2025 dibebaskan. Sedangkan pajak 2026 tetap dibayar penuh. Jika memilih kategori buruh, maka mendapat potongan 20 persen untuk tahun 2025,” jelasnya.

Sementara itu, kendaraan roda tiga juga memperoleh pembebasan tunggakan pokok PKB untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Bapenda Jatim berharap program pemutihan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.(rda)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *