Kurban di Sekolah Diminta Tak Bebani Orang Tua Murid

Surabaya, JatimInsight.Id – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, kegiatan kurban di lingkungan sekolah kembali menjadi bagian dari pendidikan karakter dan penguatan nilai kepedulian sosial bagi peserta didik.

Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur sekaligus mantan Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Isa Ansori mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan tersebut tetap mengacu pada aturan pendidikan nasional serta mengedepankan prinsip sukarela, transparansi, dan kebersamaan antara sekolah dan wali murid.

Isa menyampaikan bahwa kegiatan Idul Adha di sekolah sejatinya memiliki nilai pendidikan yang positif. Mulai dari penguatan karakter religius, solidaritas sosial, gotong royong, hingga kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, pembiayaan kegiatan kurban dapat dikategorikan sebagai biaya personal peserta didik. Yakni biaya yang dikeluarkan untuk menunjang proses pendidikan secara berkelanjutan. Namun demikian, ia mengingatkan agar sekolah tetap berhati-hati dalam menerbitkan edaran atau penggalangan dana kepada wali murid.

“Semangat Idul Adha seharusnya dibangun atas dasar keikhlasan, empati sosial, dan pendidikan nilai kemanusiaan, bukan tekanan administratif yang justru menghilangkan makna ibadah itu sendiri,” ujar Isa, Jumat (22/5).

Ia menjelaskan, aturan mengenai sumbangan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun jangka waktu pembayarannya oleh sekolah.

“Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan hak pendidikan peserta didik. Sekolah juga tidak boleh membebani orang tua yang secara ekonomi tidak mampu,” tegasnya.

Tak hanya itu, Isa juga mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah hanya boleh dilakukan secara sukarela dan bukan dalam bentuk pungutan wajib.(rda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *