Surabaya, JatimInsight.Id – Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya turut memastikan kelancaran pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) jenjang SD. Hal ini seiring kunjungan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat.
Kunjungan ini dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) di Surabaya, Rabu (22/4). Kunjungan tersebut dilakukan di SD Insan Permata Hati (IPH) dan SDN Ketintang 1 Surabaya.
Wamendikdasmen Atip menegaskan, pelaksanaan TKA menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional. “TKA ini menjadi salah satu instrumen evaluasi untuk mengetahui kekurangan yang perlu diperbaiki. Mulai dari kompetensi guru, metode pembelajaran, hingga sarana prasarana,” ujar Wamendikdasmen Atip.
Ia menekankan, tanpa evaluasi yang terukur, peningkatan kualitas pendidikan akan sulit dicapai. Karena itu, monitoring dan evaluasi harus menjadi bagian dari perbaikan berkelanjutan. Selain aspek akademik, Wamendikdasmen Atip juga menilai pentingnya lingkungan sekolah yang aman, sehat, bersih, dan indah (ASRI). Menurutnya, kondisi lingkungan sangat memengaruhi kenyamanan dan efektivitas proses belajar mengajar.
Sementara itu, Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, menyampaikan bahwa kunjungan Wamendikdasmen bertujuan memastikan kesiapan pelaksanaan TKA di daerah. Secara umum, pelaksanaan di dua sekolah yang ditinjau berjalan baik.
“Beliau melihat langsung kesiapan pelaksanaan, berinteraksi dengan siswa, serta meninjau sarana prasarana. Hasilnya, pelaksanaan dinilai berjalan dengan baik,” kata Febri.
Febri menambahkan, Wamendikdasmen Atip juga meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Ketintang I. Dalam peninjauan tersebut, Wamendikdasmen Atip berdialog langsung dengan siswa terkait menu yang disajikan, yang dinilai telah memenuhi unsur gizi seperti protein, karbohidrat, dan susu.
Terkait pelaksanaan TKA jenjang SD di Surabaya, Febri memastikan hingga hari ketiga seluruh proses berjalan lancar tanpa kendala berarti. Ia juga menegaskan bahwa TKA tidak bersifat wajib dan tidak menjadi penentu kelulusan siswa.
“Meski demikian, hasil TKA dapat dimanfaatkan sebagai tambahan poin bagi siswa yang melanjutkan pendidikan melalui jalur prestasi, baik dari SD ke SMP maupun SMP ke SMA,” terangnya.(rda)

