Surabaya, JatimInsight,Id– Surabaya menerapkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai pada pukul 18.00-20.00 WIB. Upaya ini sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital, sekaligus memulihkan interaksi sosial dalam keluarga.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Kebijakan ini tidak hanya bersifat imbauan, tetapi menjadi gerakan bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam sistem pengawasan terpadu.
“Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (14/4).
Ia menyebutkan, anak-anak saat ini berada pada posisi paling rentan terhadap paparan konten tidak sesuai usia, perjudian daring, penipuan, perundungan siber, eksploitasi seksual (grooming), hingga penyalahgunaan data pribadi. “Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua, serta dilarang memiliki akun media sosial,” ujarnya.
Sementara itu, anak usia 13-16 tahun hanya dapat mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua atau wali. Serta tetap tidak diperkenankan memiliki akun media sosial maupun mengakses platform berisiko tinggi secara mandiri.
Adapun kelompok usia 16 hingga kurang dari 18 tahun diperbolehkan mengakses media sosial. Namun tetap berada di bawah persetujuan dan pengawasan orang tua atau wali. “Orang tua dilarang memalsukan usia anak dalam pendaftaran akun digital karena justru membuka risiko yang lebih besar,” tegasnya.
Terkait penerapan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai pukul 18.00–20.00 WIB, keluarga diwajibkan menyediakan waktu bebas perangkat digital sebagai ruang interaksi langsung antara orang tua dan anak.
Selain itu, fenomena sharenting atau kebiasaan orang tua membagikan aktivitas anak secara berlebihan di media sosial, juga menjadi perhatian. Praktik ini dinilai berisiko membuka data pribadi anak ke ruang publik tanpa perlindungan memadai. Sehingga berpotensi meningkatkan kerentanan terhadap penyalahgunaan dan tindak kejahatan terhadap anak.(rda)

