Surabaya, JatimInsight.Id – Pemkot Surabaya terus mempercepat penanganan banjir di berbagai wilayah. Dari total 1.015 titik banjir yang dipetakan sejak 2020, sekitar 440 titik lokasi telah berhasil dituntaskan hingga tahun 2025.
Upaya itu akan berlanjut pada 2026. Pemkot Surabaya menargetkan penanganan di sekitar 120 titik banjir lainnya melalui pembangunan infrastruktur drainase dan normalisasi saluran untuk menjaga kapasitas aliran air.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan, penanganan banjir tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah kota. Menurutnya, dibutuhkan dukungan pemerintah pusat, terutama dalam normalisasi sungai yang menjadi kewenangannya.
“Sebenarnya kita kan enggak bisa ngomong Kota Surabaya saja yang bekerja. Di lain sisi juga ada kewajiban-kewajiban dari pemerintah pusat juga harus dilakukan,” kata Hidayat, Senin (6/7).
Ia mencontohkan seperti sedimentasi di Sungai Surabaya, Kalimas, hingga Kali Jagir sudah cukup tinggi sehingga perlu segera dinormalisasi. “Contoh sederhananya kayak penggalian (normalisasi) Sungai Surabaya, Kalimas, dan Jagir, itu sedimentasinya sudah tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Drainase DSDABM Kota Surabaya Adi Gunita menuturkan, penanganan banjir di Kota Pahlawan dilakukan secara bertahap berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan sejak 2020.
“Memang kita sudah mitigasi sejak tahun 2020. Jadi kita petakan ada sekitar kurang lebih 1.015 titik banjir. Dan sampai tahun 2025 ini sudah terselesaikan hampir 440 sekian titik,” kata Adi.
Menurutnya, pada tahun 2026 Pemkot Surabaya akan melanjutkan penanganan di sekitar 120 titik banjir. Selain membangun saluran baru, pihaknya juga memprioritaskan normalisasi saluran yang sudah ada.
“Jadi untuk 2026 ini ada sekitar 120 titik yang akan kita tangani. Memang kita sudah lakukan secara bertahap, untuk nanti 2027 akan kita lakukan perencanaan di tahun 2026 ini,” ujarnya.
Adi menegaskan normalisasi saluran menjadi pekerjaan yang sangat penting agar pembangunan infrastruktur drainase tetap berfungsi optimal. “Normalisasi ini sangat penting sekali. Karena percuma kalau kita bangun (saluran) tapi tidak kita rawat,” tuturnya.
Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya menangani sekitar 340 saluran yang menjadi kewenangannya. Sementara sekitar 30 saluran primer berada di bawah kewenangan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Memang itu berhubungan dengan 30 titik saluran primer yang di luar kewenangan (Pemkot) Surabaya. Dalam artian menjadi kewenangan Kementerian PU melalui BBWS Brantas, Balai Besar Bengawan Solo ataupun melalui provinsi,” katanya.
Karena itu, Adi menyebut bahwa penanganan banjir dan banjir di Surabaya harus dilakukan secara terpadu antara pemerintah kota dengan instansi terkait. “Memang kita tidak bisa berjalan sendiri. Ada korelasi hubungan kolaboratif yang memang harus kita lakukan antara Pemerintah Kota Surabaya dengan instansi vertikal,” paparnya.(rda)

