RT-RW di Surabaya Dilarang Tarik Pungutan Sembarangan

Surabaya, JatimInsight.Id – Pemkot Surabaya memperketat pengawasan terhadap praktik pungutan di lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW. Peraturan ini sebagai pedoman untuk memastikan penarikan iuran di lingkungan RT-RW dilakukan sesuai ketentuan.

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh camat dan lurah itu menegaskan bahwa iuran di lingkungan RT-RW hanya diperbolehkan untuk kepentingan keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut mengacu pada pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. “Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan azas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah,” kata  Eri, Sabtu (11/7).

Selain tiga jenis iuran yang diperbolehkan, seluruh bentuk pungutan dinyatakan dilarang. Larangan itu mencakup pungutan bagi warga yang pindah datang, biaya pemasangan internet, biaya pembuatan surat pengantar RT-RW, pungutan pendataan warga, maupun pungutan lain yang sejenis. Meski demikian, warga tetap dapat memberikan sumbangan secara sukarela untuk kepentingan lingkungan.

“Warga masyarakat RT dan RW setempat dapat memberikan sumbangan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh pengurus RT dan RW, serta bersifat sukarela dan tidak mengikat,” tegasnya.

Eri menjelaskan, setiap penggalangan dana untuk pembangunan lingkungan secara swadaya harus diputuskan melalui musyawarah warga, disusun secara transparan, dan terlebih dahulu diverifikasi oleh lurah sebelum diberlakukan kepada masyarakat.(rda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *