Perumas Siap Dukung Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Jakarta, JatimInsight.Id – Perum Perumnas siap mendukung program Pembangunan 3 juta rumah bagi rakyat dengan memanfaatkan asset yang dimilik. Hal itu dikatakan Budi Saddewa Soediro, Direktur Utama Perum Perumnas., Rabu (27/11).

“Kalau bicara siap, Perumnas ini sebagai developer-nya pemerintah, ya harus siap. Kami punya aset banyak, kami bisa berdayakan di mana itu memang di-support oleh Perumnas, ya kami bisa bangun,” kata Budi, dilansir Antara.

Dijelaskan, dalam menyiapkan 3 juta rumah, terdapat perumahan yang diperuntukkan sebagai rumah bersubsidi sebanyak 20 persen dari total pembangunan dan juga komersial.

Hunian tersebut juga akan dibangun di atas tanah atau rumah tapak bagi daerah-daerah yang lahannya masih luas dan juga rumah vertikal seperti rumah susun atau apartemen untuk wilayah perkotaan.

Budi Saddewa Soediro, Direktur Utama Perum Perumnas, memberikan keterangan kesiapan Perumnas mendukung program 3 juta rumah. Foto Antara

Budi mengatakan, pembangunan 3 juta rumah dari Perumnas tidak hanya dilakukan di Pulau Jawa. Beberapa di antaranya di Kota Bekala, Medan, Talang Keramat, Palembang, serta Bontoa, Makassar.

“Di Kota Bekala kami bekerja sama dengan PTPN, tanahnya PTPN tapi kami buat tanah perusahaan dengan PTPN, yang sudah kami olah 241 hektare dari 800 hektare. Talang Keramat kurang lebih 100 hektare, di Bontoa kurang lebih sekitar 90 hektare,” ujar Budi lagi.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait membeberkan berbagai upaya terkini untuk menyediakan tiga juta rumah per tahun yang terdiri dari pembangunan dua juta rumah di pedesaan dan pembangunan satu juta apartemen di perkotaan.

Pertama ialah pemanfaatan tanah sitaan dari koruptor yang dialihfungsikan antara lain untuk perumahan rakyat. Pemerintah juga akan memanfaatkan lahan atau aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna menunjang program tersebut.

Beberapa lahan lain yang bisa dimanfaatkan, antara lain tanah dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang tidak digunakan, lalu lahan idle/eks Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dari Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN). JI3/Ant

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *