Surabaya, JatimInsight.Id – Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, memperkuat kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam melaksanakan fungsi penjaminan dan resolusi bank, serta penanganan perusahaan asuransi. Penguatan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan kerangka penanganan lembaga jasa keuangan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dalam sektor perbankan, perubahan UU P2SK memberikan kewenangan yang lebih luas kepada LPS dalam menangani Bank Dalam Resolusi (BDR), termasuk sebelum ditetapkannya metode penyelesaian. Setelah menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penetapan suatu bank sebagai BDR, LPS dapat melakukan berbagai tindakan penanganan sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Tindakan tersebut meliputi pengalihan kepada investor, pelaksanaan penyehatan dengan melibatkan pemegang saham, investor, dan/atau kreditur, penarikan kembali saham milik pemegang saham, serta tindakan lain dalam kapasitas LPS sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Dalam Resolusi.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Dimas Yuliharto mengatakan bahwa perubahan UU P2SK memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif bagi LPS dalam menjalankan mandatnya pada sektor perbankan maupun perasuransian.
“Perubahan UU P2SK memperkuat perangkat hukum yang dimiliki LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan dan resolusi. Dengan kewenangan yang semakin komprehensif, LPS memiliki ruang yang lebih memadai untuk melaksanakan penanganan bank maupun perusahaan asuransi sesuai amanat undang-undang. Penguatan tersebut diharapkan dapat mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi nasabah dan pemegang polis,” ujar Dimas di Surabaya, Rabu (9/7).
Perubahan regulasi juga mengatur penyesuaian jangka waktu pelaksanaan penyehatan bank. Masa maksimal Bank Dalam Penyehatan (BDP) menjadi dua tahun. Sedangkan total periode penempatan dana oleh LPS ditetapkan paling lama dua tahun, termasuk masa perpanjangannya. Ketentuan tersebut memberikan ruang yang lebih memadai bagi LPS untuk melaksanakan proses penyehatan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyelesaian masing-masing bank.
Program Penjaminan Polis paling lambat mulai diselenggarakan pada Januari 2028, dan dimungkinkan dapat dimulai sebelum periode tersebut. Sementara itu, ketentuan mengenai tindakan penyelamatan terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam resolusi mulai berlaku pada 1 Januari 2030.(rda)

