Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Musnahkan 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Surabaya, JatimInsight.Id – Pemkot Surabaya bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo memusnahkan 43,2 juta batang rokok ilegal, Rabu (26/8).

Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan cara dibakar di halaman Balai Kota Surabaya. Sementara pemusnahan keseluruhan barang bukti dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah di PT PRIA Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya bersama Pemkot Surabaya dan aparat penegak hukum (APH) dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil sinergi antara pemkot, Bea Cukai, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Alhamdulillah pada pagi hari ini kita berkumpul di sini untuk menyaksikan pemusnahan rokok ilegal sejumlah 43,2 juta batang,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (26/8).

Menurutnya, proses pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi dan kerja sama seluruh pihak. Sebab, petugas harus melakukan penelusuran hingga menemukan barang yang beredar tanpa memenuhi ketentuan. “Ini bukan hal yang mudah ketika kita akan menghanguskan atau membakar 43,2 juta batang rokok ilegal. Karena Pak Kanwil dan seluruh jajaran, termasuk pemerintah kota dan forkopimda itu mencari barangnya, di mana rokok ilegal ini. Karena itu kita selalu harus bersama,” tuturnya.

Selain menjaga penerimaan negara dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Eri menekankan pengawasan rokok ilegal juga penting dari sisi perlindungan kesehatan masyarakat. “Yang saya lebih khawatir itu adalah terkait kandungan di dalam rokok itu. Siapa yang memastikan kandungan ini. Karena kalau orang sudah sakit, itu pasti biayanya jauh lebih tinggi daripada apapun,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini mencapai 43,248 juta batang dengan nilai barang kurang lebih Rp64,2 miliar. “Potensi kerugian negara jika barang ini bisa beredar sekitar Rp36,03 miliar,” kata Rusman.

Potensi kerugian negara tersebut, terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp26,98 miliar, pajak pertambahan nilai hasil tembakau Rp6,36 miliar, serta pajak rokok Rp2,70 miliar. Rusman menegaskan, pajak rokok merupakan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan cukai dan disalurkan kepada pemerintah provinsi untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah kabupaten-kota.

“Dengan demikian, kerugian negara rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya dan Jawa Timur,” kata Rusman.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, pemusnahan tersebut telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). “Ada tujuh surat izin yang dikeluarkan DJKN. Totalnya 43,2 juta batang. Dengan kerugian negara diestimasi Rp64,2 miliar. Dan pajak dari cukai dan lain-lainnya yang berhasil kita selamatkan sebesar Rp36,8 miliar,” kata Rudy.(rda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *