Surabaya, JatimInsight.Id– Pemkot Surabaya mengungkap sejumlah strategi yang berhasil menekan angka pengajuan dispensasi kawin (Diska) hingga 61,63 persen. Keberhasilan tersebut dicapai melalui pendekatan edukasi, penguatan perlindungan anak, hingga kolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) Surabaya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya Ida Widayati mengatakan, upaya pencegahan pernikahan dini dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik masyarakat di setiap wilayah.
“Surabaya ini kan kota besar, ada 31 kecamatan dengan berbagai budaya masing-masing. Kita ketahui bersama bahwa untuk wilayah utara perlu sedikit pendampingan yang spesial. Karena mereka punya kultur bahwa kalau sudah sekolah selesai, ya sudah gak perlu sekolah tinggi-tinggi,” kata Ida, Senin (15/6).
Untuk mengubah pola pikir tersebut, Pemkot Surabaya memperkuat edukasi hingga tingkat Rukun Warga (RW) melalui berbagai program, salah satunya Kampung Pancasila.
Selain itu, layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan program Bina Keluarga Remaja terus diperkuat sebagai langkah preventif untuk mencegah pernikahan usia anak. “Itu adalah upaya-upaya kita untuk memperkuat anak untuk tidak melakukan pernikahan-pernikahan tidak pada masanya,” ujar Ida.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Mufi Ahmad Baihaqi menyebut, penurunan angka dispensasi kawin juga dipengaruhi penerapan mekanisme seleksi yang lebih ketat terhadap setiap permohonan yang diajukan.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi dengan stakeholder yang lain. Setiap masyarakat yang ingin mengajukan dispensasi nikah, maka kami sarankan mutlak untuk mendapatkan rekomendasi siap reproduksi dari Dinas Kesehatan c.q. Puskesmas,” kata Mufi.
Selain rekomendasi kesehatan reproduksi, PA Surabaya juga mewajibkan adanya rekomendasi dari psikolog sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara dispensasi kawin.(rda)

