Jatim Mulai Pembebasan Pajak Daerah Tahap II 1 Oktober

Surabaya, JatimInsight.Id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kebijakan pembebasan pajak daerah untuk masyarakat. Program pembebasan pajak daerah tahap II akan berlangsung selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang jatuh pada 12 Oktober 2026. Sebelumnya, program serupa telah dilaksanakan pada tahap pertama selama 1–31 Agustus 2026.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur.

“Jadi kita telah melakukan proses tahap pertama untuk kebijakan pembebasan pajak daerah. Itu di tanggal 1-31 Agustus 2026. Dan di tahap kedua ini, insya Allah mulai besok, 1 Oktober sampai dengan 30 November,” kata Khofifah, Rabu (30/9).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Bobby Soemiarsono mengatakan, pelaksanaan tahap II bukan karena terdapat perbedaan mendasar dengan tahap pertama. Namun, program tersebut dilanjutkan karena dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat. “Jadi bukan masalah beda ya, tetapi kita melihat dari sisi manfaatnya. Ini sangat bermanfaat untuk masyarakat, sehingga kita teruskan lagi program ini,” kata Bobby.

Ia mengakui, pada pelaksanaan tahap pertama masih terdapat beberapa hal yang belum maksimal. Karena itu, pada tahap II pihaknya akan meningkatkan pelayanan, terutama dalam hal sosialisasi kepada masyarakat.

“Karena ada beberapa hal yang waktu pada saat tahap satu kurang maksimal, dan di tahap dua ini berusaha kita maksimalkan pelayanan kita. Mestinya seperti contohnya sosialisasi dan lain sebagainya akan kita lebih masifkan ke masyarakat,” jelasnya.

Bobby menambahkan, untuk kendaraan roda empat, program yang diberikan berupa pembebasan denda. Sementara untuk kendaraan roda dua, pembebasan diberikan dengan batas maksimal nilai pajak Rp500 ribu.

“Roda empat kan dendanya kita bebaskan. Ya karena roda empat kita anggap dalam tanda petik masyarakat yang mampu karena punya kendaraan roda empat,” katanya.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua dengan nilai pajak di atas Rp500 ribu, menurut Bobby, umumnya merupakan kendaraan dengan kapasitas mesin besar dan bukan kendaraan yang digunakan untuk kepentingan mencari nafkah.

Untuk tahap II, Bapenda Jatim memperkirakan penerimaan yang dapat dihimpun sekitar Rp270 miliar. Namun, Bobby menyebut angka tersebut masih berupa perkiraan karena realisasinya sangat bergantung pada kondisi masyarakat dan situasi di lapangan.

Terkait target pendapatan pajak daerah tahun ini yang mencapai lebih dari Rp4 triliun, Bobby tetap optimistis target tersebut dapat dikejar hingga akhir tahun. “Optimis, harus optimis ya. Kita harus optimis karena ini tumpuan dari pendapatan daerah kita,” tegasnya.(rda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *