Surabaya, JatimInsight.Id – Pemkot Surabaya menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), termasuk layanan perpindahan penduduk baik pindah datang maupun pindah keluar, diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menimbulkan persepsi bahwa pengurusan perpindahan penduduk di Kota Surabaya dikenakan biaya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
“Perlu kami luruskan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemkot Surabaya, termasuk pelayanan pindah dating, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” ujar Irvan, Rabu (8/7).
Irvan menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Irvan menerangkan bahwa informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial sebenarnya berkaitan dengan adanya permintaan iuran lingkungan, seperti kas RT, kas RW, maupun uang sinoman, yang diberlakukan oleh sebagian pengurus lingkungan kepada warga baru.
Menurutnya, hal tersebut harus dipahami secara proporsional karena iuran lingkungan bukan merupakan bagian dari pelayanan administrasi kependudukan, bukan persyaratan yang ditetapkan Disdukcapil, serta bukan merupakan penerimaan Pemerintah Kota Surabaya.
“Iuran lingkungan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan. Pengurusan dokumen kependudukan tetap dapat dilakukan tanpa dipungut biaya dan tidak boleh dijadikan syarat untuk memperoleh layanan adminduk,” tegas Irvan.
Irvan menjelaskan bahwa apabila terdapat kesepakatan warga mengenai swadaya atau iuran lingkungan, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan LPMK.(rda)

