JATIMINSIGHT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan 163 juru parkir (jukir) resmi tepi jalan umum. Langkah ini diambil lantaran para jukir tersebut kedapatan tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) sejak Desember 2025 lalu.
Tindakan pemecatan massal ini merupakan bagian dari akselerasi program digitalisasi parkir demi mendongkrak transparansi serta menekan angka kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Pahlawan.
Dalam operasi penertiban gabungan yang digelar bersama Satpol PP dan Satsabhara Polrestabes Surabaya pada Sabtu (13/6/2026), petugas bahkan langsung menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada dua jukir nakal di kawasan Jalan Semarang dan Jalan Bubutan.
Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengungkapkan bahwa operasi gabungan tersebut telah menyisir 163 titik parkir strategis selama tiga hari berturut-turut.
“Kami mendatangi lokasi-lokasi tersebut untuk menyerahkan surat pemberhentian dan mengambil KTA lama mereka. Jukir yang membandel langsung di-tipiring oleh teman-teman Samapta. Keesokan harinya, posisi mereka langsung kami ganti dengan jukir baru yang dibekali KTA resmi,” tegas Trio, Senin (15/6/2026).
Inovasi Rompi Pintar Ber-QRIS Dada dan Papan Foto Identitas
Guna menyokong ekosistem parkir digital dan meminimalkan ruang gerak jukir liar, Dishub Surabaya meluncurkan dua inovasi pengawasan mutakhir di lapangan:
Papan Informasi Berfoto: Pemasangan papan rambu informasi di setiap titik parkir digital yang secara transparan menampilkan foto wajah jukir resmi yang bertugas di lokasi tersebut.
Rompi Smart Parking QRIS: Sebanyak 900 jukir resmi kini dibekali rompi khusus dengan dua kode QRIS menempel di dada. Sisi kanan digunakan untuk pembayaran roda dua sebesar Rp2.000, sedangkan sisi kiri untuk kendaraan roda empat.
“Waktu warga ingin bayar non-tunai melalui m-banking, tinggal scan saja barcode QRIS yang menempel di dada atau rompi jukir. Setelah sukses, tunjukkan buktinya ke petugas, lalu bisa langsung pergi. Jadi tidak ada alasan lagi handphone jukir mati atau tidak ada kuota,” cetus Trio.
Selain QRIS, Dishub tetap menyediakan opsi pembayaran menggunakan kartu uang elektronik (e-money) serta sistem voucher fisik. Ke depan, Dishub berencana menggandeng jaringan ritel toko modern hingga pelaku UMKM untuk memperluas akses pembelian voucher parkir tersebut.
Warga Diimbau Tolak Bayar Jika Wajah Jukir Tak Sesuai
Pemkot Surabaya mengajak partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya parkir digital ini. Warga diminta kritis mencocokkan identitas visual jukir di lapangan.
“Kami meminta warga Surabaya, manakala melihat petugas parkir wajahnya tidak sesuai dengan foto yang ada di papan rambu, mohon untuk tidak dibayar. Jangan lakukan pembayaran,” imbaunya serius.
Trio memaparkan bahwa penerapan parkir digital ini tidak hanya berorientasi pada target pendapatan daerah, tetapi juga sebagai instrumen pendataan kesejahteraan para jukir. Rekam data transaksi harian yang masuk ke dalam sistem akan digunakan Pemkot untuk menyalurkan program intervensi sosial bagi keluarga jukir yang masuk kategori kemiskinan desil 1 hingga 5.
“Pendapatan yang masuk secara sistematis akan kembali ke warga dalam bentuk pembangunan kota. Jika pendapatan mereka masuk dalam kategori desil 1 sampai 5, Pemkot akan memberikan intervensi atau perlakuan kesejahteraan khusus di akhir bulan. Alhamdulillah, digitalisasi parkir sudah berjalan dengan baik dan peningkatan PAD sudah mulai terlihat nyata,” pungkas Trio. (EKX)

