Surabaya, JatimInsight.Id– Pemkot Surabaya memfokuskan langkah percepatan penyediaan hunian bagi warga. Khususnya generasi muda atau Gen Z, melalui rencana pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami). Saat ini, pemkot menitikberatkan pada penyiapan lahan serta pematangan desain proyek agar segera dapat direalisasikan.
Rusunami tersebut direncanakan hadir dengan konsep hunian modern dan menyasar Gen Z yang belum memiliki rumah pribadi. Pembangunannya akan dilakukan di dua kawasan, yakni Rungkut (Surabaya Timur) dan Tambak Wedi (Surabaya Utara).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Iman Krestian mengatakan, konsep hunian berjenjang ini mencakup beberapa kategori. Mulai dari rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bersubsidi hingga rusunami.
“Rusunami nantinya kita akan menyediakan konsep hunian ini berjenjang. Jadi yang sudah dimiliki pemkot saat ini adalah rusunawa subsidi yang sewa tertingginya Rp150.000 per bulan. Itu untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” kata Iman, Senin (13/4).
Menurut Iman, pada tahun ini Pemkot Surabaya tengah mengintensifkan tahapan awal proyek. Selain itu, Iman mengungkap bahwa Pemkot Surabaya juga masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait dukungan terhadap program rusun, khususnya yang bersifat subsidi. Kebijakan tersebut nantinya akan diintegrasikan dalam pengembangan rusunami di Surabaya.
Di sisi lain, Iman menyebut, pengembangan hunian vertikal di Kota Surabaya juga mendapat dukungan dari sektor lain. Termasuk rencana pembangunan berbasis Transit Oriented Development (TOD) oleh BUMN. “Kebetulan beberapa saat sebelumnya, dari BUMN dari (PT) KAI juga akan melakukan pembangunan di TOD. Kalau enggak salah mereka akan bangun di dekat Stasiun Gubeng. Itu cukup besar yang akan mereka sediakan,” pungkas Iman.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya bersama DPRD mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian Yang Layak pada Senin (30/3). Regulasi yang terdiri dari 12 bab dan 81 pasal tersebut menjadi landasan utama dalam menjamin keamanan, kenyamanan, serta kesehatan lingkungan tempat tinggal bagi masyarakat Kota Surabaya.(rda)

