Surabaya, JatimInsight.Id – Pemkot Surabaya memberikan kado menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 berupa penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak mulai tahun 1994 hingga 2025, dengan periode pembayaran terhitung 1-30 April 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya Rachmad Basari mengatakan, kebijakan ini diberikan untuk meringankan beban warga di tengah kondisi ekonomi saat ini. Tujuannya agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajak tanpa terbebani bunga sanksi yang menumpuk.
“Ini adalah bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Secara regulasi hal ini diperbolehkan, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya saja,” kata Basari, Kamis (16/4).
Basari menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2 tanpa denda dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh SPPT PBB melalui situs resmi Pemkot Surabaya. “Pembayaran juga dapat dilakukan di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), atau melalui layanan Pajak Mobil Keliling yang menjemput bola di kantor-kantor kelurahan,” jelasnya.
Selain pembayaran langsung, Pemkot Surabaya juga menyediakan layanan pembayaran online untuk memudahkan masyarakat. “Pembayaran online bisa dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BRI, serta berbagai marketplace dan gerai retail seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay (OVO), Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos,” ujarnya.
Basari menegaskan, program ini bukan semata-mata untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat potensi pajak PBB sudah memiliki ketetapan nilai yang pasti. Namun, relaksasi ini diharapkan mampu menjaga tren positif pertumbuhan ekonomi Surabaya yang saat ini berada di atas rata-rata nasional.(rda)

