Sidoarjo, JatimInsight.Id – Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Relawan Penanggulangan Bencana Provinsi Jawa Timur dibahas dalam sebuah lokakarya di Ruang Siaga BPBD Jawa Timur, Kamis (3/9). Ranpergub ini tidak hanya mengatur pendataan, mobilisasi, dan koordinasi relawan, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap kompetensi teknis dan perlindungan kesehatan bagi relawan yang melaksanakan tugas berisiko tinggi.
Dalam forum tersebut, Ketua Vertical Rescue Accessina sekaligus mitra aktif Sekretariat Relawan Penanggulangan Bencana (SRPB) Jawa Timur Muhammad Asruri Syam menyampaikan pentingnya Ranpergub tersebut.
Menurutnya, operasi penanggulangan bencana kerap menghadapkan relawan pada berbagai bahaya spesifik. Di antaranya ruang terbatas (confined space), instalasi dan sumber energi listrik, struktur tidak stabil, paparan bahan berbahaya, serta lingkungan kerja dengan keterbatasan oksigen atau potensi keberadaan gas beracun.
“Semangat kemanusiaan merupakan kekuatan utama relawan. Namun, untuk memasuki area berisiko tinggi, semangat harus dilengkapi dengan kompetensi, prosedur keselamatan, peralatan yang sesuai, dan pengendalian operasi yang memadai,” ujar Asruri.
Ia mengusulkan agar pengaturan mengenai pengembangan kapasitas relawan membedakan antara kompetensi dasar yang perlu dimiliki seluruh relawan dan kompetensi khusus bagi personel yang ditugaskan dalam operasi berisiko tinggi. Pelatihan khusus tersebut, antara lain, mencakup keselamatan bekerja di ruang terbatas, bahaya kelistrikan, bekerja di ketinggian, penyelamatan teknis, penggunaan alat pelindung diri, serta penerapan sistem komando dan prosedur operasi yang aman.
Asruri juga menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU) sebagai bagian dari kesiapan penugasan relawan. Pemeriksaan kesehatan diperlukan untuk mengetahui kesesuaian kondisi fisik relawan dengan karakteristik tugas sekaligus membantu mendeteksi secara dini gangguan kesehatan atau penyakit akibat paparan selama kegiatan penanggulangan bencana.
“MCU jangan hanya dipandang sebagai persyaratan administratif. Pemeriksaan kesehatan merupakan instrumen pencegahan untuk melindungi relawan sebelum, selama, dan setelah penugasan, terutama bagi mereka yang bekerja pada kondisi ekstrem dan terpapar berbagai bahaya di lokasi bencana,” jelasnya.
Accessina mendorong agar Ranpergub memberikan landasan bagi penerapan pemeriksaan kesehatan berbasis risiko, pencatatan riwayat penugasan dan paparan, pemantauan kondisi kesehatan pascaoperasi, serta mekanisme rujukan apabila ditemukan gangguan kesehatan yang berkaitan dengan kegiatan kerelawanan.
Selain itu, diperlukan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab menetapkan persyaratan kompetensi, menyelenggarakan pelatihan, memverifikasi kelayakan personel, serta memastikan tersedianya perlindungan kesehatan dan keselamatan selama penugasan.
Melalui keterlibatan dalam lokakarya ini, Vertical Rescue Accessina berharap Ranpergub tentang Relawan Penanggulangan Bencana dapat menjadi fondasi bagi terbentuknya sistem pengelolaan relawan yang lebih profesional, kompeten, terkoordinasi, dan berorientasi pada keselamatan.
“Relawan hadir untuk menyelamatkan masyarakat. Karena itu, sistem penanggulangan bencana juga harus memastikan bahwa para relawan tidak menjadi korban berikutnya,” pungkas Asruri.
Lokakarya tersebut menjadi ruang partisipasi bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap penyusunan regulasi relawan penanggulangan bencana di Jawa Timur. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, peningkatan kapasitas, perlindungan, dan keberlanjutan peran relawan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Vertical Rescue Accessina sendiri merupakan organisasi relawan yang bergerak dalam pengembangan kapasitas dan operasi penyelamatan. Khususnya penyelamatan vertikal dan penanganan kondisi berisiko tinggi. Vertical Rescue Accessina juga menjadi mitra aktif SRPB Jawa Timur dalam memperkuat jejaring, kompetensi, keselamatan, dan profesionalisme relawan penanggulangan bencana.(rda)

