Danantara Tegaskan Komisaris BUMN Tak Lagi Terima Tantiem, Direksi Hanya Berdasarkan Kinerja Nyata

Jakarta, JatimInsight.Id Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menegaskan bahwa kebijakan terkait pemberian tantiem atau insentif kepada jajaran komisaris dan direksi di perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini telah berubah secara signifikan. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang langsung diberlakukan.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa aturan tersebut telah diimplementasikan di seluruh perusahaan BUMN dan anak usahanya. Salah satu poin utama dari kebijakan baru ini adalah penghapusan pemberian tantiem kepada komisaris.

“Sudah saya keluarkan aturannya, dan sudah langsung dilaksanakan. Komisaris tidak mendapatkan tantiem sama sekali,” ujar Rosan, Selasa (19/8).

Sementara untuk direksi BUMN, pemberian tantiem atau insentif hanya diperbolehkan jika perusahaan mencatatkan kinerja operasional yang sehat dan pendapatan yang nyata. “Perhitungan tantiem hanya didasarkan pada operasional atau pendapatan yang benar-benar dihasilkan,” jelas Rosan.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menekankan perlunya reformasi dalam pengelolaan BUMN, termasuk evaluasi pemberian tantiem dan penyederhanaan struktur komisaris.

“Saya telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau perusahaan rugi. Dan kalau untung, harus benar-benar untung, bukan akal-akalan,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya terkait RAPBN 2026.

Selain soal tantiem, Danantara juga mulai menerapkan pembatasan jumlah komisaris maksimal sebanyak enam orang per perusahaan, sesuai instruksi Presiden. “Di sektor perbankan misalnya, yang awalnya 12 hingga 13 komisaris kini sudah dikurangi menjadi lima atau enam orang,” ungkap Rosan.

Merujuk pada isi surat edaran tersebut, pemberian tantiem atau insentif kepada direksi hanya dapat dilakukan berdasarkan laporan keuangan yang mencerminkan hasil operasional nyata dan keberlanjutan usaha. Praktik manipulasi akuntansi seperti pengakuan pendapatan prematur atau penghilangan beban untuk memperbesar laba dinyatakan tidak dapat dijadikan dasar pemberian insentif.

Sementara itu, seluruh anggota dewan komisaris, baik di BUMN induk maupun anak usaha, dilarang menerima insentif dalam bentuk apapun yang terkait langsung dengan kinerja perusahaan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas di lingkungan BUMN. JI3

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *