
Terlanjur Terapkan PPN 12%, DJP Beri Waktu 3 Bulan Bagi Pengusaha Sesuaikan Sistem Tarif PPN
Jakarta, JatimInsight.Id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memberikan waktu tiga bulan bagi pelaku usaha, yang telanjur menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen, untuk menyesuaikan sistem. Direktur …
Terlanjur Terapkan PPN 12%, DJP Beri Waktu 3 Bulan Bagi Pengusaha Sesuaikan Sistem Tarif PPN Read More








