Surabaya Raih Empat Penghargaan Syariah Award Jatim

Surabaya, JatimInsight.Id– Pemkot Surabaya kembali mencatatkan capaian dalam pengembangan ekonomi syariah melalui Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Regional Jawa 2026. Dalam ajang Syariah Award Jawa Timur 2026, Kota Surabaya meraih Juara 1 kategori Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS), serta Juara 1 kategori Pertumbuhan Pelaku Usaha Bersertifikasi Halal.

Selain dua gelar juara pertama tersebut, Surabaya juga meraih Juara 1 kategori Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Juara 3 kategori Rencana Aksi Daerah Syariah Award Jawa Timur 2026.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya Mia Santi Dewi mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil pembinaan UMKM yang dilakukan secara terintegrasi, dari penguatan legalitas hingga perluasan akses pasar.

Menurut dia, sertifikasi halal dan pengembangan Zona KHAS tidak ditempatkan sekadar sebagai program untuk mengejar penghargaan. Keduanya menjadi bagian dari strategi Pemkot Surabaya membangun ekosistem UMKM yang legal, aman, berkualitas, dan mampu bersaing.

“Keberhasilan ini didorong oleh konsistensi dan pendekatan terintegrasi dari hulu ke hilir. Sertifikasi halal untuk membangun UMKM yang lebih berkualitas, lebih dipercaya konsumen, lebih mudah masuk pasar, dan pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha,” kata Mia, Senin (28/9).

Ia menjelaskan, intervensi kepada UMKM dilakukan mulai dari fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal, pelatihan pemasaran, penguatan branding, hingga pembukaan akses kemitraan dan pasar. Sepanjang 2025, Pemkot Surabaya tercatat memberikan intervensi langsung kepada 8.046 UMKM.

Sementara itu, dari 2017 hingga 2026, sebanyak 6.139 pelaku UMKM di Surabaya telah mengantongi sertifikat halal. Pemkot Surabaua juga terus melakukan validasi data secara berkala untuk memastikan capaian tersebut akurat dan menjadi dasar penyusunan kebijakan berikutnya.

Mia mengatakan, tantangan dalam mempercepat sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan. Literasi pelaku usaha dan kesiapan administrasi, termasuk kepemilikan NIB serta pemahaman mengenai proses produksi yang memenuhi standar halal dan higienis, masih menjadi perhatian.

Karena itu, Dinkopumdag menerapkan pendekatan jemput bola. Petugas turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi, membantu penerbitan NIB, mendampingi tata kelola produksi, sekaligus memfasilitasi proses pengajuan sertifikasi halal.

Strategi serupa diterapkan dalam pengembangan Zona KHAS. Konsep tersebut tidak hanya menitikberatkan pada kehalalan produk, tetapi juga mencakup keamanan pangan, kebersihan, kesehatan, kenyamanan konsumen, kelayakan sarana-prasarana, hingga tata kelola lingkungan kawasan.(rda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *