Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Terus Berlanjut

Surabaya, JatimInsight.Id – Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7). Program ini merupakan bagian dari upaya pemkot dalam mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Krembangan.

Sebagai langkah awal pada tahap ketiga, petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (DPRKPP), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penandaan terhadap bangunan yang berada di ruang Sungai Kalianak.

Kegiatan tersebut turut melibatkan perangkat wilayah setempat serta unsur TNI-Polri untuk memastikan proses penandaan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, pada tahap ketiga ini terdapat 182 bangunan di wilayah Kelurahan Morokrembangan yang masuk dalam proses penandaan. “Kami melaksanakan penandaan untuk normalisasi tahap ketiga di sisi Kelurahan Morokrembangan. Total ada 182 bangunan yang kami tandai,” kata Irna, Selasa (21/7).

Ia menjelaskan, penandaan diawali dengan pengukuran menggunakan peralatan teknis sebelum petugas memberikan tanda silang (X) pada bagian bangunan yang berada di ruang sungai. “Kami bekerja bersama DSDABM, DPRKPP, dan BPKAD. Pengukuran dilakukan menggunakan alat ukur dan prosesnya dapat disaksikan langsung oleh pemilik bangunan,” jelasnya.

Setelah penandaan selesai, tahapan berikutnya adalah penyampaian surat peringatan kepada pemilik bangunan. “Selanjutnya kami memberikan surat peringatan pertama dengan tenggat tujuh hari, kemudian peringatan kedua selama tujuh hari, dan peringatan ketiga juga tujuh hari. Total ada waktu 21 hari,” terangnya.

Sementara itu, Camat Krembangan Harun Ismail mengatakan, sosialisasi kepada warga telah dilakukan sebelum proses penandaan dimulai. “Kami mengawali dengan sosialisasi kepada warga di Balai RW 6. Setelah itu, hari ini dilanjutkan dengan tahapan penandaan,” kata Harun.

Usai penandaan, pihaknya bersama kelurahan akan melakukan pendataan terhadap bangunan yang terdampak normalisasi, baik yang terdampak secara keseluruhan maupun sebagian. “Kami akan mendata rumah yang terdampak, termasuk bangunan yang hanya sebagian, misalnya kamar mandi atau jamban. Pendataan dilakukan setelah seluruh proses penandaan selesai,” ujarnya.(rda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *