JATIMINSIGHT.ID – Sebanyak 507 anak di Jawa Timur resmi memperoleh penetapan perwalian yang menjadi dasar hukum untuk mengakses berbagai hak sipil, mulai dari layanan pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan atas hak-hak keperdataan. Program yang dilaksanakan serentak di 38 kabupaten/kota tersebut menjadi langkah nyata dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yatim piatu, terlantar, maupun penyandang disabilitas.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-Jatim, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, jajaran Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, serta pemerintah daerah.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur, Luhur Istighfar, mengatakan pengangkatan wali secara serentak tersebut menjadi yang pertama di Indonesia dan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang belum memiliki wali yang sah.
“Melalui penetapan perwalian yang sah secara hukum hari ini, kita telah membuka jalan bagi anak-anak untuk mendapatkan kepastian identitas hukum, menjamin hak pendidikan dan fasilitas kesehatan dari pemerintah, serta melindungi hak atas harta peninggalan orang tua agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Luhur, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, program tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur melalui kolaborasi antara kejaksaan dan lembaga peradilan.
“Ini mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia. Mudah-mudahan nanti akan ditiru oleh provinsi-provinsi lain,” katanya.
Luhur menjelaskan, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kini tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga hadir memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Ia menuturkan, negara memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur yang terlantar atau tidak memiliki wali yang sah. Dalam proses tersebut, Jaksa Pengacara Negara berperan sebagai representasi negara dalam melindungi hak-hak keperdataan anak.
“Jaksa Pengacara Negara hadir sebagai representasi negara untuk melindungi hak-hak keperdataan anak-anak yang paling rentan,” tuturnya.
Luhur juga mengingatkan seluruh wali yang telah ditetapkan agar menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab dan kasih sayang.
“Tugas Bapak dan Ibu yang menerima amanah hari ini sangat mulia. Rawatlah anak-anak ini dengan penuh cinta kasih, didik mereka agar memiliki budi pekerti luhur sehingga kelak menjadi generasi yang membanggakan bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menilai legalitas perwalian menjadi langkah penting agar seluruh hak anak dapat terpenuhi secara optimal, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga perlindungan sosial.
“Bagaimana anak-anak ini mendapatkan perwalian sehingga hak yang dimiliki benar-benar bisa mereka rasakan. Anak-anak inilah yang kelak akan meneruskan perjuangan dan menjaga kota ini,” kata Eri.
Ia juga berpesan kepada para wali agar memperlakukan anak-anak tersebut seperti anak kandung sendiri dengan memberikan kasih sayang dan pendidikan terbaik.
“Tolong sayangi mereka seperti menyayangi anak kandung sendiri, berikan pendidikan terbaik, kasih sayang terbaik, karena mereka adalah masa depan bangsa,” ujarnya.
Eri menegaskan Pemerintah Kota Surabaya akan terus berkomitmen memenuhi hak-hak anak melalui asesmen sosial, pendampingan pendidikan, hingga perlindungan kesejahteraan.
“Kami ingin menyelamatkan anak-anak ini agar mendapatkan kepastian hukum yang sah,” tegasnya.
Di sisi lain, Pengurus Yayasan Sumber Kasih, Rahajeng, mengaku program penetapan perwalian sangat membantu anak-anak binaannya yang selama ini mengalami kesulitan mengurus dokumen identitas sehingga tidak dapat mengakses berbagai layanan dasar.
“Program perwalian dari Kejaksaan sangat membantu sekali, karena proses ini sangat diperlukan untuk identitas anak-anak sehingga mereka bisa sekolah. Dengan adanya perwalian ini, anak-anak benar-benar tertolong,” katanya.
Rahajeng mengungkapkan, yayasannya mengajukan empat anak untuk memperoleh penetapan perwalian dari total 43 anak yang diasuh.
“Sebagian besar anak kami merupakan anak terlantar sehingga kesulitan mengurus surat-surat. Dengan adanya perwalian ini menjadi jembatan atau pintu agar anak-anak memiliki identitas yang sah,” pungkasnya.
Program penetapan perwalian serentak ini diharapkan menjadi model perlindungan hukum anak yang dapat diterapkan di berbagai daerah di Indonesia, sehingga semakin banyak anak yang memperoleh kepastian hukum dan akses terhadap hak-hak dasar sebagai warga negara. (KEW)

