Revitalisasi Pasar Keputran Selatan Dikebut

Surabaya, JatimInsight.Id – Revitalisasi Pasar Keputran Selatan Surabaya tidak hanya difokuskan pada pembenahan bangunan dan sanitasi. Tetapi juga penataan area perdagangan agar lebih tertib dan nyaman bagi pengunjung maupun pedagang.

Direktur Utama PT Pasar Surya (Perseroda), Agus Priyo menjelaskan, dalam proyek revitalisasi tersebut akan ada penambahan sekitar 60 stan baru di lantai dua pasar. “Yang tambahan di lantai dua itu perkiraan ada 60 stan,” kata Agus Priyo, saat mendampingi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meninjau proyek revitalisasi Pasar Keputran Selatan, Selasa (12/5).

Dengan penambahan tersebut, Agus Priyo menyebut total stan di Pasar Keputran Selatan nantinya mencapai 384 unit. Jumlah itu terdiri dari 324 stan existing di lantai satu dan tambahan 60 stan baru di lantai dua. “324 tambah 60, jadi 384. Karena kan 324 yang existing lantai 1, tambah 60 (lantai 2),” ujarnya.

Agus mengatakan, tambahan 60 stan tersebut diperuntukkan bagi pedagang baru yang akan menempati area revitalisasi pasar. “Jadi untuk pedagang baru,” imbuhnya.

Selain penambahan stan, revitalisasi juga dilakukan dengan penataan zonasi pedagang agar area pasar lebih tertib. Nantinya, pedagang basah dan kering akan dipisahkan sehingga aktivitas perdagangan menjadi lebih nyaman dan bersih.

Terkait percepatan penyelesaian proyek revitalisasi, Agus memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan kontraktor pelaksana agar pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat sesuai arahan Wali Kota Eri Cahyadi. “Nanti kami juga akan koordinasi dengan kontraktor pemenangnya tadi yang mengerjakan untuk diselesaikan,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, revitalisasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan pasar tradisional agar lebih bersih, sehat, dan nyaman baik bagi pengunjung maupun pedagang.

Dalam peninjauan itu, Eri menjelaskan bahwa sebelumnya di Pasar Keputran Selatan terdapat aktivitas pemotongan dan penjualan unggas hidup. Menurutnya, kondisi itu tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang mengatur fungsi pasar tradisional.(rda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *