Surabaya, JatimInsight.Id – Pemerintah Kota Surabaya langsung tancap gas dan bersikap sangat tegas soal makin maraknya parkir liar di sejumlah tempat bisnis di Surabaya.
Pemkot bahkan mengancam pengusaha yang tidak menyediakan tempat parkir gratis bagi pelanggan akan ditindak tegas. Akan dicabut ijin usahanya.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan, Pemkot akan mewajibkan semua tempat usaha kena pajak parkir atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Bahkan ditempat tersebut juga harus disediakan juru parkir gratis.
“Kami berharap tidak ada lagi jukir-jukir liar di tempat usaha yang sudah bayar pajak parkir,” kata Eri Cahyadi, Senin (2/6).

Dia yakin dengan aturan yang baru ini persoalan parkir liar akan bisa teratasi. Pasalnya, sanksinya sangat jelas. Bagi pengusaha yang tidak menyediakan lahan parkir di tempat usahanya dan tidak ada jukir gratis, makai zin usahanya akan di cabut.
“Akan saya cabut izin usahanya kalau tidak menyediakan jukir. Tidak usah usaha di Surabaya. Kalau tidak mau ikuti aturan, jangan buka usaha di Surabaya,” katanya.
Aturan baru terkait masalah parkir di Surabaya dan sangat keras ini akan segera diberlakukan secepatnya. JI3

